RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Ringkasan

Dikutip dari situs Kementerian Sosial Indonesia, PKH adalah Program Keluarga Harapan atau biasa disingkat PKH. Program ini secara langsung diberikan dari Pemerintah (Kementerian Sosial Republik Indonesia) untuk dana bantuan sosial bersyarat kepada keluarga yang berhak menerimanya yaitu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah ditetapkan sebagai keluarga penerima PKH tersebut. 

Sebagaimana yang sering kita ketahui bahwa Kesejahteraan Ibu serta Gizi anak belum memadai di Indonesia, banyak problematika yang dapat kita temui di masalah ini sebut saja permasalahan pokok yang sering dilanda di keluarga Indonesia yaitu faktor ekonomi. Karena faktor tersebut sangat berpengaruh besar didalam keberlangsungan atau kesejahteraan kehidupan keluarga, karena sulitnya ekonomi yang menjadi tantangan bagi keluarga di Indonesia maka masalah kesejahteraan dan gizi buruk anak-anak bukan hal yang langka lagi untuk kita temui atau kita ketahui, misalnya beberapa keluarga didesa yang ada di Indonesia sangat sulit mencari pekerjaan karena memang tidak ada skill atau suatu persyaratan yang tidak cukup memadai bagi si pencari kerja, dan faktor yang paling berpengaruh dalam perekonomian di Indonesia juga berpengaruh pada kecilnya kesempatan lapangan kerja yang tidak sebanding dengan lonjakan para pencari kerja yakni bertambah banyaknya para pencari mata pencaharian tersebut. 

Hal tersebut dapat berimbas kepada kehidupan si keluarga terutama anak dan ibu, terkadang banyak kita temui ibu-ibu yang bertempat tinggal di desa harus mendapatkan pekerjaan yang tidak cukup layak misalnya sebut saja bekerja sebagai pemulung atau yang sering juga kita temui jika si Ibu tersebut tidak punya skill memadai atau tidak bisa bertahan di era globalisasi yang melanda Indonesia sekarang serta minimnya pengetahuan tidak menutup kemungkinan adanya kesempatan untuk menjadi pengemis yang sering kita temukan dijalan raya.

sumber: https://www.kompasiana.com/nadiaviani/5c6e576dbde5754d18081363/kesejahteraan-ibu-terpenuhi-gizi-anak-tercukupi

Hak Cipta © 2020
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts