RUU TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN (OMNIBUS LAW)

Ringkasan

Diusulkan pada tanggal 17 Desember 2019

Disiapkan oleh Pemerintah

Tahap Awal

 

PEMERINTAH telah menyelesaikan draf Rancangan Undang Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pengambil kebijakan tinggal menunggu kesiapan DPR untuk membahas RUU tersebut.

RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan diusulkan oleh pemerintah bersama DPR pada 17 Desember 2019 dan kemudian dirancang oleh pemerintah.

RUU itu kemudian disepakati untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021. Dus, Sri Mulyani mengharapkan pembahasan RUU dapat dilakukan sesegera mungkin agar bisa diimplementasikan di Tanah Air.

RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan akan mengatur hal-hal yang komprehensif terkait reformasi, pengembangan, dan penguatan sektor keuangan sebagai penyempurnaan regulasi, penataan kewenangan, penguatan koordinasi, dan mekanisme penanganan sektor jasa keuangan. Oleh karenanya, aturan tersebut akan merevisi sejumlah undang-undang terkait sektor keuangan, seperti UU Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sumber: https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/384179/ruu-pengembangan-dan-penguatan-sektor-keuangan-sudah-siap





Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan Pasca Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Bank Indonesia Dalam Kilasan Sejarah Bangsa


Himpunan Peraturan Perundang-Undangan OJK, LPS & BI

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 3 Tahun 2008 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA MENJADI UNDANG-UNDANG

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN

Hak Cipta © 2020
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts