PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM (PKPU)

Ringkasan

Komisi II DPR RI dan KPU RI menyepakati Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa malam (31/10/2023).

"(Komisi II bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah) menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat.

Revisi PKPU ini dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memutuskan syarat capres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum. Selain itu, rapat ini juga menyepakati dua Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Yakni peraturan tentang pengawasan capres-cawapres dan pengawasan dana kampanye.

 

sumber:  https://dpr.go.id/berita/detail/id/47269/t/Komisi+II+Sepakati+Revisi+PKPU+Terkait+Syarat+Usia+Capres-Cawapres



DPR, DKPP, Pemerintah, KPU dan Bawaslu Setujui Revisi PKPU Syarat Capres-Cawapes Sesuai Putusan MK


Rapat Pembahasan 4 (empat) Rancangan Peraturan KPU terkait Pemilihan Umum





Pemilu serentak 2019 : Sistem kepartaian, & penguatan sistem Presidensial


Undang- Undang RI Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 22-24/PUU-VI/2008

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN



PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 15 TAHUN 2023 TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Hak Cipta © 2020
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts