KEPUTUSAN MK TERKAIT PILPRES 2024

Ringkasan

Pada tanggal 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa (PHPU) Pilpres (Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden), ada dissenting opinion (beda pendapat)”. Demikian disampaikan oleh Moh. Mahfud MD yang merupakan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 03 sekaligus Pemohon Perkara Nomor 2/PHP.PRES-XXII/2024 tersebut. Pernyataan ini disampaikan Mahfud usai menghadiri sidang pembacaan Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden 2024).

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024  menolak seluruh permohonan yang diajukan Capres-Cawapres Nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Capres-Cawapres Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. MK tidak menemukan bukti yang cukup untuk mendukung klaim bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak menindaklanjuti dugaan kecurangan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02, serta tidak menemukan bukti intervensi Presiden Joko Widodo dalam syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. MK juga menolak dalil bahwa KPU berpihak kepada pasangan Capres-Cawapres 02, mengingat perubahan syarat yang diberlakukan KPU telah sesuai dengan putusan MK dan diberlakukan kepada seluruh pasangan Capres-Cawapres. Dengan demikian, MK memutuskan bahwa hasil Pilpres 2024 yang menunjukkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang adalah sah dan tidak ada kesalahan yang dilakukan KPU

Sumber :https://www.hukumonline.com/berita/a/begini-prediksi-putusan-sengketa-pilpres-2024-lt6622512d957fa/

 




Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Lakukan Rekonsiliasi Pasca Putusan MK Terkait Sengketa Perselisihan Hasil Pilpres 2024. Waktu Bertanding Sudah Selesai, Kini Saatnya Bersanding


MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin, Tiga Hakim Berpendapat Berbeda

Presiden Jokowi: Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat


Tanggapi Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024, Wapres Minta Semua Pihak Menerima Putusan MK


“Dissenting Opinion” Pertama dalam Sejarah Perkara PHPU Presiden di MK

Hak Cipta © 2020
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts